Evaluasi Pelaksanaan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) UPT Puskesmas Semanu II
Hari ini tanggal 15 Desember 202 bertempat di Pendopo Kalisuci diadakan Evaluasi Pelaksanaan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) oleh UPT Puskesmas Semanu II, dan diikuti oleh pengelola Kalisuci Cave Tubig serta pengelola Homestay.
Peraturan terkait program kesehatan kerja :
- UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bab Xii Pasal 164 Sd 166 Mengatur Ttg Kesehatan Kerja
- UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Kepmenkes 038 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Di Puskesmas Kawasan/Sentra Industri
- Kepmenkes 1758 tahun 2003 Ttg Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar
- Permenkes No. 100 Tahun 2015 Tentang Pos Ukk Terintegrasi
- Permenkes No. 48 Ttg K3 Perkantoran
- Permenkes No. 66 Ttg K3 Rumah Sakit
- Permenkes No. 57 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Merkuri
- Permenkes No. 56 Ttg Penyelenggaraan Penyakit Akibat Kerja
- Permenkes No. 70 Ttg Standar dan Persyaratan Lingkungan Kerja Industri
- Perpres No 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
- Permenpan-RB No. 13 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
- Permenpan-RB No. 47 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RefoKepmenkes 038 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Di Puskesmas Kawasan/Sentra Industri
- Kepmenkes 1758 tahun 2003 Ttg Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar
- Permenkes No. 100 Tahun 2015 Tentang Pos Ukk Terintegrasi
- Permenkes No. 48 Ttg K3 Perkantoran
- Permenkes No. 66 Ttg K3 Rumah Sakit
- Permenkes No. 57 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Merkuri
- Permenkes No. 56 Ttg Penyelenggaraan Penyakit Akibat Kerja
- Permenkes No. 70 Ttg Standar dan Persyaratan Lingkungan Kerja Industri
- rmasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN No. 50 Tahun 2013 / No. 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenpan-RB No. 13 Tahun 2013
- Permenkes No. 62 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
- Permenkes No 49 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota
- Permenkes No. 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga
- Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
- UU No. 36 Tahun 2009 Bab VI Pasal 80 dan 81 mengatur tentang Kesehatan Olahraga
- PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional,
- Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Bersama 3 Menteri Tahun 2008 tentang Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
- SKB Dirjen Binawas Depnaker dan Dirjen Binkesmas Depkes 202/BM/BJ/BGM/II/1996 Tahun 1996 tentang Penanggulangan Anemia Gizi (kekurangan zat besi) bagi Pekerja Wanita
Manfaat POS UKK sangat banyak dan bisa di rasakan oleh masyarakat pekerja, kader kesehatan, Puskesmas, serta sektor lain. Manfaat tersebut sebagai berikut :
- Permasalahan kesehatan kerja dapat dideteksi secara dini
- Memperolah pelayanan kesehatan kerja yang terjangkua
- Mendapat informasi lebih awal tentang kesehatan kerja
- Memperluas jangkauan pelayanan
- Mengoptimalkan fungsi Puskesmas
- Pemberdayaan masyarakat lebih efektif dan efisien
Kegiatan dilaksanakan oleh kader Pos UKK dibantu oleh petugas Puskesmas secara berkala meliputi kegiatan:
- Promotif (PHBS, penyuluhan, konsultasi kesehatan kerja sederhana, sarasehan dan pencatatan/pelaporan)
- Preventif (Mendata jenis pekerjaan, pengenalan risiko bahaya, mendorong upaya perbaikan lingkungan, membantu pelaksanaan pemeriksaan dan contoh APD)
- Kuratif (P3K, P3P)
- Rehabilitatif (menggunakan alat-alat sederhana)
Kegiatan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pekerja melalui:
- Penyuluhan dan pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan sebelum dan sesudah bekerja, mengganti pakaian sehabis bekerja dll
- Konsultasi kesehatan kerja (seperti gizi, APD, berhenti merokok, olah raga dll)
- Sarasehan untuk melakukan perubahan menuju norma sehat dalam bekerja
- Pencatatan dan pelaporan
Kegiatan pencegahan dan perlindungan khusus:
- Mendata jenis pekerjaan agar dapat mengetahui bahaya yang mungkin timbul
- Pengenalan bahaya di tempat kerja
- Penyediaan contoh dan kepatuhan penggunaan APD
- Mendorong upaya perbaikan lingkungan kerja seperti perbaikan aliran udara, pengolahan limbah cair dan perbaikan ergonomi (kesesuaian alat dengan manusia)
- Membantu petugas kesehatan dalam melaksanakan pemeriksaaan kesehatan awal dan berkala (oleh petugas kesehatan)
Kegiatan pengobatan:
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P).
- Melakukan Pencatatan dan pelaporan
- Khusus pada pekerja wanita dalam memberikan pelayanan kesehatan kerja perlu dikaitkan dengan kesehatan reproduksi, pemanfaatan ASI dan penggunaan kontrasepsi, Keluarga Berencana.
Christinia Curlin
December 16, 2020 @ 5:33 am
superb post
FgrsOweve
December 27, 2020 @ 11:48 am
viagra 100 mg viagra buy online viagra george south africa
FgrsOweve
December 28, 2020 @ 7:54 am
gereneric viagra viagra voucher is a prescription needed for viagra